Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman dengan Senjata Tajam di OKU Setelah 9 Bulan Buron

banner 468x60

Foto : pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi

Baturaja informasinews.id – Tim Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap berhasil menangkap seorang pria berinisial Rike (30), yang menjadi buronan kasus pengancaman dengan senjata tajam terhadap seorang warga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/1) malam di sebuah rumah di Jalan Bangkok, Perumahan RS Holindo, Kecamatan Baturaja Timur.

banner 336x280

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan bahwa Kasus ini bermula pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Sungatijo (48), seorang petani asal Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, tengah mengunjungi rumah temannya di Desa Bandar. Setibanya di depan pos ronda desa tersebut, ia memarkirkan sepeda motornya.

Tanpa diduga, Rike tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan mengacungkannya ke arah Sungatijo. Pelaku bahkan mengejar korban sambil berteriak, “Nak mati kau, nak mati kau.” Merasa terancam, korban segera melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap.

BACA JUGA :  Polsek Prabumulih Barat Amankan Pelaku Pencurian Kipas Angin dan Tabung Gas di SMK Aisyiyah Insan Utama

“Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Namun, pelaku menghilang dan dinyatakan sebagai buronan selama sembilan bulan”, jelasnya.

Keberadaan Rike akhirnya terdeteksi pada Kamis malam (30/1). Kapolsek Sosoh Buay Rayap, IPTU Karbianto, S.H., bersama tim Unit Reskrim dan Unit Intel, langsung bergerak ke lokasi tempat persembunyian pelaku di Kecamatan Baturaja Timur.

“Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat muda yang sebelumnya digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan. Polisi masih mendalami motif di balik aksi pelaku. (Ril)

banner 336x280