Polres Pagar Alam Bekuk Dua Pengguna Sabu di Penginapan, Barang Bukti Ditemukan di Jaket Pelaku

banner 468x60

Foto : Pelaku dan barang bukti saat diamankan Polisi

Pagar Alam | informasinews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada Minggu malam (20/4), sekitar pukul 18.30 WIB. Dua pelaku diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Penginapan MIMI, Jalan Komber H. Umar, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara.

banner 336x280

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Nopriansyah (25), warga Kabupaten Lahat, dan Nurayu (19), warga Kecamatan Pagar Alam Selatan. Berdasarkan hasil uji urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dalam penggeledahan yang kami lakukan disaksikan oleh warga setempat, ditemukan satu paket sabu, alat hisap, serta dua unit handphone milik pelaku. Barang bukti disimpan di kantong jaket salah satu tersangka,” Jelas Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK  MT. melalui Kasat Narkoba nyo AKP Soni SH.MH.

BACA JUGA :  Kapolres Pagaralam Imbau Masyarakat Aktif Jaga Keamanan dan Laporkan Premanisme

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pagar Alam guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112, Pasal 127, dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses asesmen lanjutan terhadap para tersangka akan dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagar Alam.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Ini bagian dari upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tambah AKP Soni

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di lingkungan .

banner 336x280