
Foto : pelaku saat diamankan di kantor polisi
Baturaja | informasinews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi pada awal Februari 2025 lalu. Seorang tersangka perempuan berhasil diamankan oleh petugas.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jl. Ki Ratu Penghulu No.362 RT 004 RW 006, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
“Korban, May Sopha Riska (39), seorang ibu rumah tangga, melaporkan bahwa sebuah unit ponsel miliknya dengan merek ZTE Blade A35 berwarna starry black yang diletakkan di atas kursi di ruang tamu, telah raib dicuri oleh seseorang yang saat itu belum diketahui identitasnya,” jelas Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo, SIK,MAP Melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon. Kamis, (08/05/2025).
Lanjut Kasi Humas, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Fitriani (42), warga Jl. Sejahtera Karang Sari RT 007 RW 007, Desa Tanjung Baru, sebagai tersangka. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 15.10 WIB di wilayah Jl. Ki Ratu Penghulu, Desa Tanjung Baru.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel ZTE Blade A35 warna starry black yang diduga kuat merupakan milik korban,” pungkasnya.(Ril)